PPKM Level 4 Lanjut di Luar Jawa, Begini Aturan WFH hingga Masuk Mal

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:18 WIB
Ilustrasi pengunjung masuk mal di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dari 24 Agustus sampai 6 September 2021. Sebanyak 34 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali masih akan menerapkan PPKM Level 4.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto melalui video virtual, Senin (23/8/2021).





Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:

1. Tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25% kapasitasnya atau 30 orang.

Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25%

2. Pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai pukul 08.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

3. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100% . Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.



4. Terkait aturan bekerja, 25% pekerja atau karyawan bisa Work From Office (WFO) dengan prokes ketat.

5. Restoran, kafe boleh makan di tempat, maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Operasionalnya sampai dengan pukul 08.00 malam.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More