PPKM Level 4 Lanjut di Luar Jawa, Begini Aturan WFH hingga Masuk Mal

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:18 WIB
Ilustrasi pengunjung masuk mal di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dari 24 Agustus sampai 6 September 2021. Sebanyak 34 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali masih akan menerapkan PPKM Level 4.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto melalui video virtual, Senin (23/8/2021).



Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Tenang! Subsidi Gaji Tetap Cair

Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:

1. Tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25% kapasitasnya atau 30 orang.

Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!