Penyidikan Penyerobotan Lahan di Modernland Cilejit Dihentikan
Senin, 23 Agustus 2021 - 21:29 WIB
“Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai menyampaikan kepada khalayak umum, media, instansi-instansi terkait dan khususnya kepada konsumen, calon konsumen dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perumahan Modernland Cilejit seperti pihak bank, kontraktor, agent/broker property, bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh Hendro Kimanto Liang ke Polda Banten telah dihentikan,” kata Mohamad Sofyan dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca Juga : Bingung Memilih Jenis Usaha Kuliner? Tahu Time Bisa Menjadi Jawaban
Lebih lanjut Mohamad Sofyan mengatakan, press release ini sekaligus menjadi sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi, serta merupakan sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan masif pada beberapa media terkait pemberitaan atas Laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit.
Baca Juga : Bingung Memilih Jenis Usaha Kuliner? Tahu Time Bisa Menjadi Jawaban
Lebih lanjut Mohamad Sofyan mengatakan, press release ini sekaligus menjadi sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi, serta merupakan sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan masif pada beberapa media terkait pemberitaan atas Laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit.
(dar)
Lihat Juga :