Pengelompokan Bank Umum Tidak Lagi Pakai Istilah BUKU, Diganti Jadi KBMI
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI 2 modal inti >Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti >Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun; dan KBMI 4 modal intinya >Rp70 triliun.
Baca Juga: Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru ini.
KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI 2 modal inti >Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti >Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun; dan KBMI 4 modal intinya >Rp70 triliun.
Baca Juga: Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru ini.
Lihat Juga :