Pengelompokan Bank Umum Tidak Lagi Pakai Istilah BUKU, Diganti Jadi KBMI

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:39 WIB
loading...
Pengelompokan Bank Umum...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI 2 modal inti >Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti >Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun; dan KBMI 4 modal intinya >Rp70 triliun.

Baca Juga: Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru ini.

"Dulu kita mengelompokkan bank dengan BUKU supaya kita mendorong konsolidasi sebetulnya, bahwa Bank BUKU I ingin membuat produk lain, maka terus kita kaitkan dengan modal inti supaya bank-bank tadi itu menambah modal dan berpindah BUKU nya," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Heru menambahkan, dengan perkembangan yang ada, maka OJK memutuskan untuk melakukan perubahan dengan KBMI yang tujuannya agar dapat membuat klaster bank itu menjadi lebih tepat sehingga modal inti itu tidak terlalu jauh antara bank satu dan bank lain.

"Ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam, untuk kepentingan bagaimana kita membuat klastering lebih tepat antara bank-bank yang modal intinya sangat-sangat jauh, keperluan statistik dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya," kata dia.

Selain itu, dia menyebut bahwa redefinisi pengelompokkan bank juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien. Bank juga tidak diwajibkan untuk melakukan penyesuaian modal inti sesuai KBMI.

"Terkait angka-angka, ini juga sudah melalui kajian akademis. ini juga kita melihat best practice di negara lain, jadi angka ini betul-betul kita siapkan, kita kaji sangat panjang, sehingga kita akhirnya mengeluarkan angka-angka seperti itu," ucapnya.

Baca Juga: 3 Aturan Baru OJK Ditegaskan Bukan untuk Menambah Beban Perbankan Nasional

Selain redefinisi pengelompokan bank umum, dalam POJK tersebut juga dijelaskan terkait rencana korporasi, dimana nantinya bank akan membuat rencana korporasi lima tahunan dan secara menyeluruh yang berisi rumusan arah untuk mencapai tujuan bank.

"Ini sangat penting supaya nanti para pemilik bank bisa mempunyai visi misi yang baik. Jadi ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dan juga tentunya bagi pengawas bisa menilai seperti apa bank di bawa ke depan, dan juga untuk menyelaraskan visi misi jangka pendek," tuturnya.

Selain itu, dalam POJK tersebut OJK mendorong bagaimana dapat membuat antar bank bisa melakukan sinergi, seperti sinergi antara konglomerasi antar bank induk dan anak usahanya, kemudian sinergi antara bank syariah dengan Unit Usaha Syariah (UUS) atau anak usaha syariahnya.

Sebab, jika bank induk mempunyai layanan teknologi yang bagus maka bank induk boleh memberikan layanan itu kepada anak usahanya. "Sinergi ini tentunya bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi Sumber Daya Bank dan berbagai jasa keuangan dalam satu kelompok usaha yang didasarkan dalam perjanjian kerja sama," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved