Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital
Senin, 23 Agustus 2021 - 17:33 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait alasan menerbitkan peraturan bank umum salah satunya soal pendirian bank digital . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tak lain sebagai upaya mendorong industri perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Adapun ketiga POJK itu diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga: Pengertian Bank Digital Ditegaskan OJK dalam 3 Aturan Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga POJK tersebut tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional.
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tau kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Adapun ketiga POJK itu diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga: Pengertian Bank Digital Ditegaskan OJK dalam 3 Aturan Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga POJK tersebut tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional.
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tau kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Lihat Juga :