Belum Dapat Subsidi Upah? Tenang, Masih Ada 3 Pencairan Lagi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:52 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya diputuskan turun ke level 3. Ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang dilihat dari kondisi di masing-masing daerah.

Baca Juga: Tata Kota Jakarta Dinilai Buruk, Ariza: Gubernur dari Dulu hingga Sekarang Berusaha yang Terbaik



"Level 1, 2, 3, dan 4 itu tergantung kondisi daerah masing-masing. Ini dilakukan evaluasi dan kesiapan tersebut dan luar Jawa dan Bali mencakup wilayah yang luas," kata Airlangga Hartato dalam video virtual, Senin (23/8/2021).

Kata dia, program jaring pengaman sosial akan terus disalurkan selama penerapan PPKM. Di antaranya adalah bantuan beras 10 kilogram dan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 1 hingga 4.

Saat ini pemerintah baru menyalurkan subsidi upah dua tahap dari lima tahap skema penyaluran. Artinya masih ada tiga tahap subsidi upah lagi yang bakal cair bagi penerima yang belum mendapatkannya.



"Bantuan beras Bulog tahap pertaama udah disalurkan ke 20 juta dari target 28 juta keluarga tahap kedua akan segera. Subsisi upah kerja dari 8,8 juta sektor kritikal ini ada lima tahap yang disalurkan. Tahap pertama dan 947 ribu penerima sudah selesai. Lalu, 1,25 juta sudah disalurkan di 19 Agustus kemarin, sisanya akan segera disalurkan," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More