Selama Masih Ada Pandemi Covid-19, Jangan Ngarep PPKM Hilang
Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:53 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM akan berlaku selama masih ada pandemi Covid-19.
"Perlu diketahui bersama bahwa PPKM ini akan berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut melalui konferensi pers pada Senin, (23/8/2021) malam.
Luhut mengaku PPKM merupakan salah satu metode alat pemerintah untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama," ujarnya.
Meski berlangsung hingga waktu yang belum diketahui, penentuan level bakal menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
"Berlaku 1-2 minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin Bapak Presiden, untuk aturan detail nanti akan ada ditulis di instruksi menteri dari Kemendagri," lanjutnya.
Meskipun begitu, Luhut menyebutkan pandemi Covid-19 telah membentuk masyarakat Indonesia untuk memiliki kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan, memperoleh layanan kesehatan, memperoleh pengobatan, serta saling peduli juga semakin tinggi.
"Perlu diketahui bersama bahwa PPKM ini akan berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut melalui konferensi pers pada Senin, (23/8/2021) malam.
Luhut mengaku PPKM merupakan salah satu metode alat pemerintah untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama," ujarnya.
Meski berlangsung hingga waktu yang belum diketahui, penentuan level bakal menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
"Berlaku 1-2 minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin Bapak Presiden, untuk aturan detail nanti akan ada ditulis di instruksi menteri dari Kemendagri," lanjutnya.
Meskipun begitu, Luhut menyebutkan pandemi Covid-19 telah membentuk masyarakat Indonesia untuk memiliki kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan, memperoleh layanan kesehatan, memperoleh pengobatan, serta saling peduli juga semakin tinggi.
(uka)
tulis komentar anda