Dugaan Kasus Korupsi di BUMN Perikanan, Erick Thohir: Tuntaskan!

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:17 WIB
Untuk menghindari tindak kejahatan tersebut, dia memastikan Kementerian BUMN secara intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah seperti BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, hingga KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," kata dia.

Baca juga: Sepanjang 2021, KPK Sebut Telah Supervisi 60 Perkara Korupsi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membawa nama BUMN di sektor perikanan dan kelautan tersebut.

Disebutkan bahwa pada 2017 Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual manajemen dalam hal penangkapan ikan.

Selanjutnya, perusahaan mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair sejak Agustus 2017 lalu. Kemudian, Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per kuartal dengan jangka waktu 3 tahun. Skema itu, jatuh tempo pada Agustus 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!