Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit lebih dari 300.000 Debitur Terdampak Covid-19

Sabtu, 30 Mei 2020 - 07:50 WIB
"Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam Surat OJK kemarin karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19," kata Rully di Jakarta, kemarin.

(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, Pelaku Industri Tunggu OJK Tunjuk Bank Jangkar)

Dia menambahkan, saat ini Bank Mandiri masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan baik di jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang masing-masing berada di kisaran 170% dan 112%.

"Dengan realisasi LCR dan NSFR yang tinggi tersebut, penyesuaian kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 85% memberikan kelonggaran likuiditas yang lebih banyak bagi Bank Mandiri untuk pemanfaatan aset likuid yang tersedia," ujarnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!