Sesmenko PMK Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Jasa Marga, Intip Tugasnya
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:30 WIB
Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan Komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, sampai proses pengambilan keputusan.
Selain itu, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh dewan komisaris, Erick Thohir pun sudah menetapkan Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Dalam bagian pertimbangan regulasi ini dijelaskan, kualitas pengawasan komisaris terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi direksi dan komisaris, perlu diatur mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi. Organ pendukung Komisaris terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, Sekretariat Dewan Komisaris hingga satu komite lain, jika diperlukan.
Selain itu, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh dewan komisaris, Erick Thohir pun sudah menetapkan Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Dalam bagian pertimbangan regulasi ini dijelaskan, kualitas pengawasan komisaris terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi direksi dan komisaris, perlu diatur mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi. Organ pendukung Komisaris terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, Sekretariat Dewan Komisaris hingga satu komite lain, jika diperlukan.
(nng)
tulis komentar anda