Sesmenko PMK Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Jasa Marga, Intip Tugasnya

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:30 WIB
Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa. Urusan-urusan tersebut dilaksanakan secara teknis oleh 8 kementerian yakni Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial,Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sementara itu, dari segi fungsinya Kemenko PMK melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pengendalian pelaksanaan kebijakan (K/L) yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Melakukan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemudian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Adapun tugas Komisaris adalah melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!