Menkop UKM Teten Sebut UMKM Sudah Duguyur Rp14,21 Triliun
Senin, 30 Agustus 2021 - 17:38 WIB
"Lalu yang kedua, pengawasan intensif yang disertai dengan pengaturan sanksi terhadap pihak pengusul akan dapat meminimalisasi pengajuan calon penerima BPUM yang melanggar kriteria sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
Kemudian, dia menyarankan pendampingan calon penerima BPUM diperlukan agar dapat mengarahkan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukan. Rekomendasi terakhir dari KemenKop UKM adalah penggunaan online monitoring sytem untuk mempermudah sistem pengawasan serta monitoring dan evaluasi pengelolaan program bantuan bagi UMKM.
"Program BPUM bukan hanya sekadar untuk membantu cash flow usaha mikro, tetapi juga untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II dan III," pungkas Teten.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
Kemudian, dia menyarankan pendampingan calon penerima BPUM diperlukan agar dapat mengarahkan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukan. Rekomendasi terakhir dari KemenKop UKM adalah penggunaan online monitoring sytem untuk mempermudah sistem pengawasan serta monitoring dan evaluasi pengelolaan program bantuan bagi UMKM.
"Program BPUM bukan hanya sekadar untuk membantu cash flow usaha mikro, tetapi juga untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II dan III," pungkas Teten.
(uka)
Lihat Juga :