Setelah Mal, Kini Aplikasi PeduliLindungi Wajib Bagi Industri Ekspor Per 7 September
Rabu, 01 September 2021 - 10:16 WIB
Di sisi lain juga diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Namun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.
Baca Juga: Pabrik Orientasi Ekspor Beroperasi 100%, Pentolan Buruh: Sudah Divaksin Semua Belum?
Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.
“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pabrik Orientasi Ekspor Beroperasi 100%, Pentolan Buruh: Sudah Divaksin Semua Belum?
Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.
“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :