Setelah Mal, Kini Aplikasi PeduliLindungi Wajib Bagi Industri Ekspor Per 7 September

Rabu, 01 September 2021 - 10:16 WIB
Di sisi lain juga diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Namun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.

Baca Juga: Pabrik Orientasi Ekspor Beroperasi 100%, Pentolan Buruh: Sudah Divaksin Semua Belum?

Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.

“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!