Setelah Mal, Kini Aplikasi PeduliLindungi Wajib Bagi Industri Ekspor Per 7 September
Rabu, 01 September 2021 - 10:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus memperluas cakupan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi . Setelah pusat perbelanjaan atau mal dan beberapa sektor lain, aplikasi pedulilindungi juga akan diberlakukan untuk sektor industri .
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, bahwa ke depan sektor industri berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi pedulilindungi.
“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi pedulilindungi mulai 7 September pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” katanya dikutip dari kanal youtube BNPB, Rabu (1/9/2021).
Di sisi lain juga diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Namun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.
Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.
“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, bahwa ke depan sektor industri berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi pedulilindungi.
“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi pedulilindungi mulai 7 September pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” katanya dikutip dari kanal youtube BNPB, Rabu (1/9/2021).
Di sisi lain juga diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Namun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.
Baca Juga
Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.
“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda