Buntut Restrukturisasi Pertamina, Tugas Penyediaan dan Distribusi LPG 3 Kg Beralih
Rabu, 01 September 2021 - 11:42 WIB
"Tidak perlu ada kekhawatiran. Malahan kami jamin ketersediaan, affordability (keterjangkauan) dan acceptability (penerimaan) menjadi KPI (Key Performance Indicators) kami," katanya.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih menambahkan, percepatan penyelesaian regulasi sebagai bagian dari restrukturisasi Pertamina merupakan hasil kerja sama dengan seluruh pihak-pihak terkait.
Dia mengharapkan agar dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tugas oleh Pertamina Patra Niaga dapat segera disampaikan ke Ditjen Migas.
Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021 tersebut, volume penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg untuk rumah tangga, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan kecil tahun 2021 sebesar 7,5 juta metrik ton, sesuai alokasi kuota per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg yang dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih menambahkan, percepatan penyelesaian regulasi sebagai bagian dari restrukturisasi Pertamina merupakan hasil kerja sama dengan seluruh pihak-pihak terkait.
Dia mengharapkan agar dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tugas oleh Pertamina Patra Niaga dapat segera disampaikan ke Ditjen Migas.
Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021 tersebut, volume penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg untuk rumah tangga, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan kecil tahun 2021 sebesar 7,5 juta metrik ton, sesuai alokasi kuota per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg yang dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
(akr)
tulis komentar anda