UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya

Rabu, 01 September 2021 - 13:14 WIB
9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana.

10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.

11. Pengelola relatif tidak kompeten.

12. Seringkali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

13. Pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak.

14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!