UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya
Rabu, 01 September 2021 - 13:14 WIB
1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi.
2. Biaya/denda yang sangat besar dan tidak transparan.
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tidak ada standar pengalaman.
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
6. Tidak memiliki asosiasi.
7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi.
8. Tidak patuh pada aturan pusat data.
2. Biaya/denda yang sangat besar dan tidak transparan.
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tidak ada standar pengalaman.
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
6. Tidak memiliki asosiasi.
7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi.
8. Tidak patuh pada aturan pusat data.
Lihat Juga :