Garuda Indonesia Dapat Keringanan dari 11 Kreditur, Siapa Saja?

Kamis, 02 September 2021 - 14:26 WIB


Ketujuh, Perseroan dan Bank of China menandatangani perubahan jatuh tempo pembayaran pokok sejak tanggal 9 Agustus 2021. Adapun penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 11 November 2021.

Selanjutnya, Garuda dan PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi pada Desember 2020. Adapun restrukturisasi utang tertunggal selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023.

Terakhir, Garuda dengan LPPNPI atau AirNav melakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi pada Mei 2021. Adapun restrukturisasi utang tertunggal selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More