Pemerintah Atur Ulang Barang Impor yang Bebas PPN

Kamis, 02 September 2021 - 22:28 WIB
Pemerintah mengatur ulang barang impor strategis yang bebas PPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai ( PPN ) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Neilmaldrin Noor mengatakan selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

Baca juga: Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi, Tax Rasio Perlu Naik Jadi 15%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!