Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 03 September 2021 - 10:23 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) hingga hukumnya menjadi haram. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) legal maupun legal yang saat ini ramai diperbincangkan. Bahkan belum lama ini MUI menegaskan Pinjol hukumnya haram, karena tidak ada semangat menolong.



Menurut Sholahuddin ada 3 titik masalah skema dari Pinjol yang menggunakan utang piutang berbunga. Ditambah untuk bunganya sangat besar, sehingga diterangkan olehnya hukum Pinjol jelas haram karena skema seperti itu adalah riba.



“Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).

Adapun dirinya menyampaikan, dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh Pinjol. Maka itu akan merugikan kedua atau salah satu pihak, tentu itu tidak adil dan menjadi haram.

“Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga. Padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,” tambahnya.

Selanjutnya, ketiga tidak adanya pengawasan dari Lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal.



Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi dan itu pasti illegal.

“Pemerintah harus hadir guna menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi, namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap Pinjol sangat besar,” pungkasanya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More