Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini
Jum'at, 03 September 2021 - 10:23 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) hingga hukumnya menjadi haram. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) legal maupun legal yang saat ini ramai diperbincangkan. Bahkan belum lama ini MUI menegaskan Pinjol hukumnya haram, karena tidak ada semangat menolong.
Baca Juga: Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan
Menurut Sholahuddin ada 3 titik masalah skema dari Pinjol yang menggunakan utang piutang berbunga. Ditambah untuk bunganya sangat besar, sehingga diterangkan olehnya hukum Pinjol jelas haram karena skema seperti itu adalah riba.
“Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Adapun dirinya menyampaikan, dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh Pinjol. Maka itu akan merugikan kedua atau salah satu pihak, tentu itu tidak adil dan menjadi haram.
“Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga. Padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,” tambahnya.
Baca Juga: Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan
Menurut Sholahuddin ada 3 titik masalah skema dari Pinjol yang menggunakan utang piutang berbunga. Ditambah untuk bunganya sangat besar, sehingga diterangkan olehnya hukum Pinjol jelas haram karena skema seperti itu adalah riba.
“Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Adapun dirinya menyampaikan, dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh Pinjol. Maka itu akan merugikan kedua atau salah satu pihak, tentu itu tidak adil dan menjadi haram.
“Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga. Padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,” tambahnya.
Lihat Juga :