Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 03 September 2021 - 10:23 WIB
Selanjutnya, ketiga tidak adanya pengawasan dari Lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal.

Baca Juga: UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya

Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi dan itu pasti illegal.

“Pemerintah harus hadir guna menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi, namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap Pinjol sangat besar,” pungkasanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!