Harapan RUU Ciptaker Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi, Opini Positif Terlihat
Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:43 WIB
JAKARTA - Ketika wabah Covid-19 terdeteksi dan makin menyebar di Indonesia, banyak isu di media teralihkan. Tapi perbincangan tentang RUU Ciptaker yang sebelumnya didominasi berita penolakan, tampak berubah. Banyak pihak, termasuk pemerintah, menyampaikan opini baik berdasarkan kajian khusus, hasil diskusi, maupun pandangan langsung terkait RUU Omnibus Law ini.
Demikian disampaikan Edoardo Irfan dari Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom), Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI). "Apakah itu menunjukkan dukungan terhadap RUU Ciptaker semakin luas? Butuh penelitian lebih luas. Tapi bahwa terjadi perimbangan informasi, iya. Perimbangan ini membantu masyarakat bersikap secara jernih, tidak apriori untuk menolak atau menerima,’’ kata Edo.
Keseimbangan informasi yang dimaksud, jelas Edo, karena hingga Maret 2020, opini yang berkembang di media nyaris didominasi penolakan, khususnya dari kalangan organisasi buruh dan beberapa pihak lain. Ketika itu, sosialisasi dari pemerintah juga dirasa kurang, bahkan bisa dikatakan RUU Ciptaker tidak terlalu banyak dipahami publik.
"Aspek yang muncul hanya sedikit. Pemberitaan hampir semua tentang klaster ketenagakerjaan yang dianggap kontroversial. Jadi, pro kontranya hanya di sekitar itu yang paling bergaung, sejak RUU ini diserahkan ke DPR dan bisa diakses publik. Sekarang, kami melihatnya berbeda," tambahnya.
Belakangan, kata Edo, banyak pihak membahas tak hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga klaster-klaster lain. Nada positif juga bermunculan terkait dengan harapan bahwa RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu solusi pemulihan ekonomi yang terpuruk karena dampak Covid-19.
"Faktor Covid-19 jelas tak bisa diabaikan dalam meningkatnya opini positif terkait RUU Ciptaker. Banyak suara yang menilai, RUU ini memang digagas dan disusun dengan tujuan meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, atau memudahkan usaha bagi UKM, misalnya. Kita tahu, di masa Covid-19 ini, puluhan ribu pekerja di PHK karena banyak pabrik tutup. UKM malah paling terpukul," kata Edo lagi.
Karena itulah, tambahnya, banyak pihak yang melihat terobosan baru dalam regulasi untuk pemulihan dunia usaha dan ekonomi Tanah Air secara umum, sangat dibutuhkan.
"Karena itulah tampaknya, arah pemberitaan pun bergeser. Meskipun klaster Kenegakerjaan disepakati ditunda pembahasannya di DPR, tapi klaster-klaster lain mendapat ruang pembahasan yang luas di media. Sehingga tampaklah, dukungan terhadap RUU Cipkater," papar pemerhati dan peneliti media ini.
Meski demikian, kata Edo, kritik keras terhadap isu-isu yang sebelumnya mendominasi, tidak sepenuhnya hilang dari media. Setidaknya ada tiga respons terhadap RUU Ciptaker.
"Dalam bacaan kami terhadap informasi yang berkembang, memang respons terhadap RUU ini setidaknya ada tiga. Ada yang menolak sepenuhnya, ada yang menerima sebagian tapi menolak sepenuhnya, tapi juga tak sedikit yang menerima dan meminta perbaikan pada bagian-bagian tertentu. pendapat yang ketiga, menurut kami, belakangan mendominasi pemberitaan," katanya.
Di akhir, dikatakan bahwa bagaimanapun sikap terhadap RUU Ciptaker, akan sangat baik jika disampaikan dengan argumen yang kuat, jelas, obyektif dan mudah dimengerti publik. Sebab publik harus selalu dipupuk sikap kritisnya tanpa apriori, sementara pemerintah dan DPR di sisi lain, harus mendengar suara publik.
"Tugas masyarakat bersuara, mengkritisi dengan argumen dan cara-cara yang baik, tugas DPR dan pemerintah mendengarkan masukan dan mengakomodasinya. Itu saja sebenarnya, jangan terlalu berpanjang-panjang dalam kegaduhan," pungkasnya.
Demikian disampaikan Edoardo Irfan dari Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom), Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI). "Apakah itu menunjukkan dukungan terhadap RUU Ciptaker semakin luas? Butuh penelitian lebih luas. Tapi bahwa terjadi perimbangan informasi, iya. Perimbangan ini membantu masyarakat bersikap secara jernih, tidak apriori untuk menolak atau menerima,’’ kata Edo.
Keseimbangan informasi yang dimaksud, jelas Edo, karena hingga Maret 2020, opini yang berkembang di media nyaris didominasi penolakan, khususnya dari kalangan organisasi buruh dan beberapa pihak lain. Ketika itu, sosialisasi dari pemerintah juga dirasa kurang, bahkan bisa dikatakan RUU Ciptaker tidak terlalu banyak dipahami publik.
"Aspek yang muncul hanya sedikit. Pemberitaan hampir semua tentang klaster ketenagakerjaan yang dianggap kontroversial. Jadi, pro kontranya hanya di sekitar itu yang paling bergaung, sejak RUU ini diserahkan ke DPR dan bisa diakses publik. Sekarang, kami melihatnya berbeda," tambahnya.
Belakangan, kata Edo, banyak pihak membahas tak hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga klaster-klaster lain. Nada positif juga bermunculan terkait dengan harapan bahwa RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu solusi pemulihan ekonomi yang terpuruk karena dampak Covid-19.
"Faktor Covid-19 jelas tak bisa diabaikan dalam meningkatnya opini positif terkait RUU Ciptaker. Banyak suara yang menilai, RUU ini memang digagas dan disusun dengan tujuan meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, atau memudahkan usaha bagi UKM, misalnya. Kita tahu, di masa Covid-19 ini, puluhan ribu pekerja di PHK karena banyak pabrik tutup. UKM malah paling terpukul," kata Edo lagi.
Karena itulah, tambahnya, banyak pihak yang melihat terobosan baru dalam regulasi untuk pemulihan dunia usaha dan ekonomi Tanah Air secara umum, sangat dibutuhkan.
"Karena itulah tampaknya, arah pemberitaan pun bergeser. Meskipun klaster Kenegakerjaan disepakati ditunda pembahasannya di DPR, tapi klaster-klaster lain mendapat ruang pembahasan yang luas di media. Sehingga tampaklah, dukungan terhadap RUU Cipkater," papar pemerhati dan peneliti media ini.
Meski demikian, kata Edo, kritik keras terhadap isu-isu yang sebelumnya mendominasi, tidak sepenuhnya hilang dari media. Setidaknya ada tiga respons terhadap RUU Ciptaker.
"Dalam bacaan kami terhadap informasi yang berkembang, memang respons terhadap RUU ini setidaknya ada tiga. Ada yang menolak sepenuhnya, ada yang menerima sebagian tapi menolak sepenuhnya, tapi juga tak sedikit yang menerima dan meminta perbaikan pada bagian-bagian tertentu. pendapat yang ketiga, menurut kami, belakangan mendominasi pemberitaan," katanya.
Di akhir, dikatakan bahwa bagaimanapun sikap terhadap RUU Ciptaker, akan sangat baik jika disampaikan dengan argumen yang kuat, jelas, obyektif dan mudah dimengerti publik. Sebab publik harus selalu dipupuk sikap kritisnya tanpa apriori, sementara pemerintah dan DPR di sisi lain, harus mendengar suara publik.
"Tugas masyarakat bersuara, mengkritisi dengan argumen dan cara-cara yang baik, tugas DPR dan pemerintah mendengarkan masukan dan mengakomodasinya. Itu saja sebenarnya, jangan terlalu berpanjang-panjang dalam kegaduhan," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda