Jika Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Ini Dampaknya
Jum'at, 03 September 2021 - 21:37 WIB
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan produksi sebesar 6-8%. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menilai, dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau ( CHT ) pada tahun 2022 akan semakin menekan pekerja di sektor tembakau dan menurunkan produksi industri hasil tembakau. Pada 2021, kenaikan tarif CHT sebesar 12,5% menyebabkan pekerja di sektor tembakau semakin terimpit di tengah pandemi Covid-19.
“Maka itu, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Berimbas Pada Kehancuran Harga Tembakau
Kebijakan tarif CHT memang sangat berpengaruh terhadap industri dan tenaga kerja. Dia mencontohkan, tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang tidak naik pada tahun ini ternyata terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.
“Maka itu, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Berimbas Pada Kehancuran Harga Tembakau
Kebijakan tarif CHT memang sangat berpengaruh terhadap industri dan tenaga kerja. Dia mencontohkan, tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang tidak naik pada tahun ini ternyata terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.
Lihat Juga :