Jika Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Ini Dampaknya

Jum'at, 03 September 2021 - 21:37 WIB
Baca juga: Yussuf Solichien, Orang Pertama Pasukan Elite Antiteror TNI AL yang Pimpin Parpol

Pada 25 Agustus 2021, RTMM SPSI telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon agar pemerintah melindungi tenaga kerja di sektor tembakau.

“Langkah ini diambil setelah kami mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% atau senilai Rp203,92 triliun,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!