Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital

Senin, 06 September 2021 - 15:38 WIB
Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.

“DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,” katanya.

Baca juga: Tak Perlu Kartu Kredit, Belanja di Apple App Store Bisa Pakai GoPay

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Sebagai Informasi, untuk lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!