Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital
Senin, 06 September 2021 - 15:38 WIB
Perusahaan pemungut pajak produk digital kini menjadi 83 perusahaan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai ( PPN ) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJPmenjadi 83 badan usaha.
Baca juga: Kolaborasi Hadirkan Fitur Penjualan Produk Digital bagi UMKM Indonesia
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui pernyataan yang diterima MNC News Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).
Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJPmenjadi 83 badan usaha.
Baca juga: Kolaborasi Hadirkan Fitur Penjualan Produk Digital bagi UMKM Indonesia
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui pernyataan yang diterima MNC News Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).
Lihat Juga :