Respons Lion Air Soal Batik Air Digugat Penumpang Rp1,5 Miliar
Selasa, 07 September 2021 - 00:38 WIB
JAKARTA - Maskapai penerbangan Batik Air dikabarkan digugat sebesar Rp 1,5 miliar oleh salah satu penumpangnya. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Menanggapi kabar tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebut, pihaknya belum mengetahui perihal kabar tersebut.
Saat ini, manajemen Lion Air Group sebagai induk perusahaan Batik Air tengah melakukan pengecekan atas kebenaran informasi yang beredar. "Kami masih melakukan pengecekan (gugatan) terlebih dahulu mas," ujar Danang saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).
Kabarnya, penumpang Batik Air tersebut bernama Humisar Sahala. Dalam poin gugatan yang diterbitkan Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, penggugat menginginkan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Batik Air dengan membayar uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
Jumlah tersebut didasarkan atas kerugian yang dialami Humisar baik secara materiil dan formil. Namun begitu, tidak ada penjelasan rinci kerugian yang dimaksudkan.
Adapun rincian poin gugatan yang dilayangkan Humisar diantaranya, pertama, ganti rugi biaya yang dikeluarkan saat berangkat ke Denpasar sebesar Rp1,12 juta. Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp500 juta. Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Saat ini, manajemen Lion Air Group sebagai induk perusahaan Batik Air tengah melakukan pengecekan atas kebenaran informasi yang beredar. "Kami masih melakukan pengecekan (gugatan) terlebih dahulu mas," ujar Danang saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).
Kabarnya, penumpang Batik Air tersebut bernama Humisar Sahala. Dalam poin gugatan yang diterbitkan Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, penggugat menginginkan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Batik Air dengan membayar uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
Jumlah tersebut didasarkan atas kerugian yang dialami Humisar baik secara materiil dan formil. Namun begitu, tidak ada penjelasan rinci kerugian yang dimaksudkan.
Adapun rincian poin gugatan yang dilayangkan Humisar diantaranya, pertama, ganti rugi biaya yang dikeluarkan saat berangkat ke Denpasar sebesar Rp1,12 juta. Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp500 juta. Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda