Erick Thohir Terbitkan Permen, Pejabat dan ASN Kementerian BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 07 September 2021 - 13:11 WIB
Baca juga: Ketua KPK Ungkap 239 Anggota DPR RI Belum Lapor LHKPN
"Penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan atau pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," demikian bunyi Permen BUMN.
Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2021.
"Penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan atau pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," demikian bunyi Permen BUMN.
Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2021.
(ind)
Lihat Juga :