Erick Thohir Terbitkan Permen, Pejabat dan ASN Kementerian BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 07 September 2021 - 13:11 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok Okezone/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ihwal Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Kementerian BUMN. Beleid tersebut diundangkan dengan Nomor PER 10/MBU/06/2021.

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan wajib lapor yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Meski begitu, objek hukum Permen BUMN belum mencakup anak dan cucu perusahaan pelat merah. Pemegang saham pun berencana menerbitkan aturan serupa untuk diterapkan di lingkungan anak dan cucu usaha perseroan.

"Untuk anak cucunya belum, karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," ujarnya dalam webinar LHKPN, Selasa (7/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!