Erick Thohir Terbitkan Permen, Pejabat dan ASN Kementerian BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 07 September 2021 - 13:11 WIB
Baca juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Dalam Permen Nomor PER 10/MBU/06/2021, Erick menetapkan, penyelenggara negara atau pejabat negara di lingkungan Kementerian BUMN wajib menyampaikan LHKPN.
Mereka terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Menteri melalui Inspektur. Namun, ASN yang telah melaporkan harta kekayaannya sebelumnya tidak lagi melakukan pelaporan.
Mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN pejabat negara di Kementerian BUMN dengan cara mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun sekali.
Dalam Permen Nomor PER 10/MBU/06/2021, Erick menetapkan, penyelenggara negara atau pejabat negara di lingkungan Kementerian BUMN wajib menyampaikan LHKPN.
Mereka terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Menteri melalui Inspektur. Namun, ASN yang telah melaporkan harta kekayaannya sebelumnya tidak lagi melakukan pelaporan.
Mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN pejabat negara di Kementerian BUMN dengan cara mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun sekali.
Lihat Juga :