Sri Mulyani Berharap Bantuan untuk PKL-Warung Tak Menyusut Sepeser pun
Kamis, 09 September 2021 - 16:14 WIB
MEDAN - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (PKL-warung). Penyaluran akan dilakukan melalui TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dalam penyalurannya nanti, tidak ada penyunatan sehingga satu juta penerima akan mendapatkan bantuan tersebut secara utuh senilai Rp1,2 juta.
"Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun," kata Sri Mulyani dalam berikan bantuan tunai PKL-warung di Polrestabes Medan, Kamis (9/9/2021).
Selama penyaluran, TNI dan Polri diminta untuk menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem komputer. Langkah itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta benar-benar yang berhak.
"Kenapa kita harus membuat sistemnya karena ada usaha kecil yang sudah mendapatkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi TNI dan Polri meyakinkan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan yang awal sehingga tidak tumpang tindih untuk keadilan," jelas Sri.
Seperti diketahui, syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan, seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
"Tidak hanya Medan, tapi daerah yang kena PPKM level 4. Itu keputusannya Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dalam penyalurannya nanti, tidak ada penyunatan sehingga satu juta penerima akan mendapatkan bantuan tersebut secara utuh senilai Rp1,2 juta.
"Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun," kata Sri Mulyani dalam berikan bantuan tunai PKL-warung di Polrestabes Medan, Kamis (9/9/2021).
Selama penyaluran, TNI dan Polri diminta untuk menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem komputer. Langkah itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta benar-benar yang berhak.
"Kenapa kita harus membuat sistemnya karena ada usaha kecil yang sudah mendapatkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi TNI dan Polri meyakinkan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan yang awal sehingga tidak tumpang tindih untuk keadilan," jelas Sri.
Seperti diketahui, syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan, seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
"Tidak hanya Medan, tapi daerah yang kena PPKM level 4. Itu keputusannya Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda