Pakar Hukum Internasional: Indonesia Tak Perlu Ikut-ikutan Ratifikasi FCTC
Kamis, 09 September 2021 - 16:54 WIB
Diskusi Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau di Radio Trijaya, Kamis (9/9/2021). Foto/Ist
JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT), termasuk rokok , disebut sudah menjadi warisan di Tanah Air. Karena itu, meski ada persoalan kesehatan yang ditimbulkan, pakar hukum internasional Profesor Hikmahanto Juwana menegaskan pemerintah tak perlu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) seperti yang didesak sejumlah pihak.
"IHT di Indonesia tidak bisa dilihat dari kesehatan semata, tetapi juga perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, bidang UMKM, pertanian, dan masih banyak lagi," kata Hikmahanto dalam Diskusi "Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau" di Radio Trijaya, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Perkumpulan Pabrik Rokok Kirim Surat ke Jokowi, Mohon Cukai IHT Tidak Naik
Menurutnya, cukai yang disumbangkan, kontribusi pada perekonomian nasional termasuk lapangan kerja, juga harus menjadi pertimbangan. "Kita enggak mau hanya jadi konsumen atau pangsa pasar tembakau. Banyak yang menyandarkan diri pada industri hasil tembakau ini," tegas Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani tersebut.
"IHT di Indonesia tidak bisa dilihat dari kesehatan semata, tetapi juga perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, bidang UMKM, pertanian, dan masih banyak lagi," kata Hikmahanto dalam Diskusi "Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau" di Radio Trijaya, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Perkumpulan Pabrik Rokok Kirim Surat ke Jokowi, Mohon Cukai IHT Tidak Naik
Menurutnya, cukai yang disumbangkan, kontribusi pada perekonomian nasional termasuk lapangan kerja, juga harus menjadi pertimbangan. "Kita enggak mau hanya jadi konsumen atau pangsa pasar tembakau. Banyak yang menyandarkan diri pada industri hasil tembakau ini," tegas Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani tersebut.
Lihat Juga :