GAPPRI: Industri Hasil Tembakau Butuh 3 Tahun untuk Pulih

Kamis, 09 September 2021 - 19:16 WIB
Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Tarif cukai rokok yang naik secara eksesif membuat pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) sulit untuk mempertahankan produksinya. Kondisi ini ditambah lagi dengan adanya pandemi Covid-19, yang memaksa pelaku IHT untuk melakukan sejumlah efisiensi.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan bahwa kenaikan cukai di tahun 2020 dan 2021 memberikan dampak signifikan terhadap IHT, sehingga membuat produksi rokok legal menurun hingga sebesar 60 miliar batang. GAPPRI meminta Pemerintah untuk dapat memberikan relaksasi kepada IHT dengan tidak menaikkan cukai pada tahun 2022, karena IHT sendiri masih membutuhkan 3 tahun untuk memulihkan diri.



Baca Juga : Demi Berdayakan Ekonomi Rakyat, Menko Airlangga Dorong Kepala Daerah Salurkan KUR



“Bila Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai secara eksesif tahun depan, kami kuatir pelaku IHT tidak mampu bertahan. Keterpurukan ini mengancam mata pencaharian hampir 6 juta tenaga kerja di dalam mata rantai IHT,” kata Henry pada dialog publik virtual yang digelar Centre for Public Policy Studies (CPPS) dengan tema ‘IHT: Merdeka atau Mati?’ di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!