Usai 'Dibriefing', Bahtsul Masail Beri 'Stempel Halal' untuk Bitcoin
Jum'at, 10 September 2021 - 18:07 WIB
Menurut K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan memang aman. Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasannya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar.
“Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang."
Baca juga: Progres Pembangunan MRT Fase IIA Bundaran HI-Kota Capai 20,46%
Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto. Mereka menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Bappebti. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.
Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para ulama dan kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi. Terutama oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah. Di Indodax saja, jumlah member mencapai lebih dari 4 juta orang.
“Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang."
Baca juga: Progres Pembangunan MRT Fase IIA Bundaran HI-Kota Capai 20,46%
Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto. Mereka menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Bappebti. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.
Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para ulama dan kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi. Terutama oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah. Di Indodax saja, jumlah member mencapai lebih dari 4 juta orang.
(uka)
Lihat Juga :