Usai 'Dibriefing', Bahtsul Masail Beri 'Stempel Halal' untuk Bitcoin

Jum'at, 10 September 2021 - 18:07 WIB
loading...
Usai Dibriefing, Bahtsul...
Bitcoin diperbolehkan secara hukum Islam oleh Bahtsul Masail. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Indodax, startup bitcoin and crypto exchanges, sepakat dengan hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail (forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation). Rekomendasi itu menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam setelah kiai dan ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.

Para ulama dan kiai telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto dari kalangan pemerintah, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pengamat pasar modal, dan pelaku usaha, dalam hal ini CEO Indodax Oscar Darmawan.

Baca juga: Aset Kripto Punya Potensi di Bidang Asuransi hingga Jalan Tol

Oscar Darmawan setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam. Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting karena para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar Darmawan di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku agama Islam di Indonesia.

Oscar Darmawan juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba, dan tindak pidana lainnya.

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," sebut Oscar Darmawan.

Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, dan K.H M. Najib Bukhori.

Indodax Academy selaku program edukasi aset kripto dari Indodax, pada hari Rabu 25 Agustus 2021 berkesempatan mengundang salah satu kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, untuk berbincang mengenai hukum halal haram aset kripto serta hasil dari rekomendasi Bahtsul Masail.

“Aset kripto dalam hal ini yang saya tahu yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal/ kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang Tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata K.H. Muhammad.

Menurut K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan memang aman. Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasannya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar.

“Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang."

Baca juga: Progres Pembangunan MRT Fase IIA Bundaran HI-Kota Capai 20,46%

Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto. Mereka menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Bappebti. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.

Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para ulama dan kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.

Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi. Terutama oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah. Di Indodax saja, jumlah member mencapai lebih dari 4 juta orang.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Bitcoin Pizza Day 2026,...
Bitcoin Pizza Day 2026, Investor Mulai Rasional dan Tinggalkan Tren FOMO
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Rekomendasi
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro = Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Berita Terkini
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved