Usai 'Dibriefing', Bahtsul Masail Beri 'Stempel Halal' untuk Bitcoin

Jum'at, 10 September 2021 - 18:07 WIB
loading...
Usai Dibriefing, Bahtsul Masail Beri Stempel Halal untuk Bitcoin
Bitcoin diperbolehkan secara hukum Islam oleh Bahtsul Masail. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Indodax, startup bitcoin and crypto exchanges, sepakat dengan hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail (forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation). Rekomendasi itu menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam setelah kiai dan ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.

Para ulama dan kiai telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto dari kalangan pemerintah, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pengamat pasar modal, dan pelaku usaha, dalam hal ini CEO Indodax Oscar Darmawan.



Oscar Darmawan setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam. Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting karena para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar Darmawan di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku agama Islam di Indonesia.

Oscar Darmawan juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba, dan tindak pidana lainnya.

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," sebut Oscar Darmawan.

Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, dan K.H M. Najib Bukhori.

Indodax Academy selaku program edukasi aset kripto dari Indodax, pada hari Rabu 25 Agustus 2021 berkesempatan mengundang salah satu kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, untuk berbincang mengenai hukum halal haram aset kripto serta hasil dari rekomendasi Bahtsul Masail.

“Aset kripto dalam hal ini yang saya tahu yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal/ kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang Tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata K.H. Muhammad.

Menurut K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan memang aman. Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasannya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar.

“Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang."



Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto. Mereka menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Bappebti. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.

Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para ulama dan kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.

Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi. Terutama oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah. Di Indodax saja, jumlah member mencapai lebih dari 4 juta orang.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6863 seconds (0.1#10.140)