Mulai Besok, Penumpang KRL Wajib Punya Sertifikat Vaksin
Jum'at, 10 September 2021 - 19:33 WIB
Sertifikat vaksin jadi syarat untuk naik KRL. Foto/Antara
JAKARTA - Mulai besok, 11 September 2021, PT KAI Commuter resmi memberlakukan syarat perjalanan kereta rel listrik ( KRL ) menggunakan sertifikat vaksin . Dengan begitu, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku lagi.
"Besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada MNC Portal Indonesia dalam pesan singkat, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Perlukah Masyarakat Umum Mendapatkan Vaksin Booster?
Dalam pemeriksaan di stasiun, kata Anne, pengguna KRL bisa menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, ataupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
“Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter puskesmas dan rumah sakit mengenai kondisinya. Demikian juga pelajar yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka dan belum bisa divaksin, dapat menggunakan surat keterangan dari sekolah.
"Besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada MNC Portal Indonesia dalam pesan singkat, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Perlukah Masyarakat Umum Mendapatkan Vaksin Booster?
Dalam pemeriksaan di stasiun, kata Anne, pengguna KRL bisa menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, ataupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
“Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter puskesmas dan rumah sakit mengenai kondisinya. Demikian juga pelajar yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka dan belum bisa divaksin, dapat menggunakan surat keterangan dari sekolah.
Lihat Juga :