Mulai Besok, Penumpang KRL Wajib Punya Sertifikat Vaksin
Jum'at, 10 September 2021 - 19:33 WIB
JAKARTA - Mulai besok, 11 September 2021, PT KAI Commuter resmi memberlakukan syarat perjalanan kereta rel listrik ( KRL ) menggunakan sertifikat vaksin . Dengan begitu, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku lagi.
"Besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada MNC Portal Indonesia dalam pesan singkat, Jumat (10/9/2021).
Dalam pemeriksaan di stasiun, kata Anne, pengguna KRL bisa menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, ataupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
“Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter puskesmas dan rumah sakit mengenai kondisinya. Demikian juga pelajar yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka dan belum bisa divaksin, dapat menggunakan surat keterangan dari sekolah.
Anne menambahkan saat ini pelayanan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi belum merata tersedia di semua stasiun. Beberapa stasiun yang belum bisa melayani dengan aplikasi tersebut, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Untuk diketahui, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL commuter line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Lihat Juga: Tiang Penyangga Proyek di Stasiun Tambun Roboh, Beberapa Perjalanan KRL Menuju Cikarang Terganggu
"Besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada MNC Portal Indonesia dalam pesan singkat, Jumat (10/9/2021).
Dalam pemeriksaan di stasiun, kata Anne, pengguna KRL bisa menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, ataupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
“Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter puskesmas dan rumah sakit mengenai kondisinya. Demikian juga pelajar yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka dan belum bisa divaksin, dapat menggunakan surat keterangan dari sekolah.
Anne menambahkan saat ini pelayanan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi belum merata tersedia di semua stasiun. Beberapa stasiun yang belum bisa melayani dengan aplikasi tersebut, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Untuk diketahui, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL commuter line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Lihat Juga: Tiang Penyangga Proyek di Stasiun Tambun Roboh, Beberapa Perjalanan KRL Menuju Cikarang Terganggu
(uka)
tulis komentar anda