Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif

Sabtu, 11 September 2021 - 23:28 WIB
Rencana pemerintah menaikkan tarif CHT pada 2022 dinilai mencekik IHT dan para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir. Foto/Ist
JAKARTA - Langkah pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tengah pandemi dinilai sangat kontraproduktif dengan semangat membangkitkan perekonomian yang sedang lesu.

Hal tersebut dijelaskan Pengamat ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi saat menghadiri webinar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Berdiskusi Seri II, Sabtu (11/9/2021). Menurutnya, Industri Hasil Tembakau (IHT) memang adalah sektor industri yang jelas memberikan kontribusi pendapatan yang menopang keuangan negara. Namun langkah menaikkan tarif cukai ibarat pisau bermata dua.





“Kebijakan CHT harus ditimbang matang-matang karena implikasinya sangat besar. Sebanyak 6 juta orang hidup dari tembakau. Pemerintah tidak melihat bagaimana dampak kebijakan ini pelan-pelan membunuh sektor hulu dan hilir IHT,” kata Prima Gandhi dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

Efisiensi yang dilakukan oleh industri saat merespon kebijakan kenaikan tarif cukai rokok akan berkaitan langsung kepada penyerapan hasil tembakau dan cengkeh dari petani, pengurangan tenaga kerja termasuk pekerja linting, maupun penurunan omzet bagi pedagang dan umkm yang terlibat dalam distribusi rokok.

“Nah yang ditekan adalah tenaga kerja dan pengurangan produksi atau menekan harga baku. Ujungnya, tenaga kerja dan petani tembakau sudah pasti jadi korban. Seharusnya alur kerugian ini dipertimbangkan secara matang-matang oleh pemerintah,” tutup Gandhi.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyatakan rencana pemerintah menaikkan tarif CHT pada 2022 dinilai mencekik IHT dan para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, termasuk petani tembakau dan cengkih, serta para tenaga kerja pabrik. Terlebih, kenaikan dilakukan ketika IHT masih berupaya pulih akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan tarif cukai tinggi pada 2021.

“Petani tembakau dan cengkih dihadapkan dengan jatuhnya volume serapan sampai mencapai 30%. Di sisi lain, ada 6 juta tenaga kerja IHT yang terancam. Bila CHT naik, semuanya akan berimbas,” kata Budidoyo.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Jawa Tengah Siyamin menambahkan bagi petani, kenaikan tarif CHT akan memperburuk kondisi petani yang hasil panennya tidak sesuai harapan. Menurut Siyamin, bila biasanya awal Agustus sampai Oktober kondisi iklim cukup kering, kenyataannya saat ini hujan terus mengguyur tembakau sampai September. Selain itu, harga jual tembakau dari petani tidak sesuai harapan sehingga merugi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More