Pentingnya Realisasi Pajak Karbon bagi Daya Saing Indonesia
Minggu, 12 September 2021 - 08:12 WIB
Secara bersamaan pula, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Terdapat 5 sektor utama yang menjadi fokus penurunan emisi gas rumah kaca dalam NDC ini, yaitu limbah, energi dan transportasi, hutan dan lahan termasuk gambut, industri serta pertanian.
Baca Juga: Tolak Wacana Pajak Karbon, APBI: Pasti Menambah Beban Pelaku Usaha
Saat ini, pajak karbon di Indonesia masih dalam proses pengajuan dan pembahasan. Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dua skema atau alternatif yang dapat dijadikan kebijakan untuk pemungutan pajak karbon di Indonesia dengan tujuan memaksimalkan pendapatan negara seiring dengan adanya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022. Dua skema dicanangkan pemerintah untuk kebijakan pajak karbon.
Skema pertama yaitu mengadakan pungutan pajak karbon dengan menggunakan instrumen perpajakan yang sudah tersedia saat ini. Sedangkan skema kedua, dengan membentuk suatu instrumen baru, yaitu adanya kebijakan tersendiri mengenai pajak karbon di Indonesia.
Namun, untuk instrumen baru ini nantinya akan menjadi revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Tolak Wacana Pajak Karbon, APBI: Pasti Menambah Beban Pelaku Usaha
Saat ini, pajak karbon di Indonesia masih dalam proses pengajuan dan pembahasan. Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dua skema atau alternatif yang dapat dijadikan kebijakan untuk pemungutan pajak karbon di Indonesia dengan tujuan memaksimalkan pendapatan negara seiring dengan adanya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022. Dua skema dicanangkan pemerintah untuk kebijakan pajak karbon.
Skema pertama yaitu mengadakan pungutan pajak karbon dengan menggunakan instrumen perpajakan yang sudah tersedia saat ini. Sedangkan skema kedua, dengan membentuk suatu instrumen baru, yaitu adanya kebijakan tersendiri mengenai pajak karbon di Indonesia.
Namun, untuk instrumen baru ini nantinya akan menjadi revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
(akr)
Lihat Juga :