1.464 Orang yang Positif Covid-19 Terdeteksi Coba Masuk Mal
Minggu, 12 September 2021 - 15:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya telah mendapati dan menolak masyarakat masuk mal karena tidak memenuhi ketentuan di Aplikasi PeduliLindungi . Jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai ribuan orang.
Menurutnya pusat perbelanjaan mendapati ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan. Khusunya yang berada di pulau Jawa-Bali, ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna HITAM pada saat memindai QR Code di pintu masuk Pusat Perbelanjaan.
"Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna HITAM adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan. Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna HITAM tersebut, maka semakin menegaskan bahwa Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, dan berdisiplin," ujar Alphonzus pada keterangannya kepada MNC Portal, Minggu (12/9/2021).
Hal ini yang menurut Ketua APPBI pihaknya konsisten menjadikan Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.
"Pada tanggal 10 September 2021 Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa ada 1.464 orang yang positif Covid-19 yang terdeteksi hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan," sambung Alphonzus.
Lebih lanjut Alphonzus menjelaskan, orang yang terpapar Covid-19 seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
Dirinya menegaskan pusat perbelanjaan berlakukan 2 (dua) lapis protokol Covid-19. Selain protokol kesehatan, tambahan lain yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi .
Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
"Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat," tuturnya.
Baca Juga
Menurutnya pusat perbelanjaan mendapati ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan. Khusunya yang berada di pulau Jawa-Bali, ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna HITAM pada saat memindai QR Code di pintu masuk Pusat Perbelanjaan.
"Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna HITAM adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan. Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna HITAM tersebut, maka semakin menegaskan bahwa Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, dan berdisiplin," ujar Alphonzus pada keterangannya kepada MNC Portal, Minggu (12/9/2021).
Hal ini yang menurut Ketua APPBI pihaknya konsisten menjadikan Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.
"Pada tanggal 10 September 2021 Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa ada 1.464 orang yang positif Covid-19 yang terdeteksi hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan," sambung Alphonzus.
Lebih lanjut Alphonzus menjelaskan, orang yang terpapar Covid-19 seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
Dirinya menegaskan pusat perbelanjaan berlakukan 2 (dua) lapis protokol Covid-19. Selain protokol kesehatan, tambahan lain yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi .
Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
"Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat," tuturnya.
(akr)
tulis komentar anda