Jadi Induk Holding Ultra Mikro, Pemerintah 'Suntik' BRI Rp54,7 Triliun
Senin, 13 September 2021 - 11:58 WIB
JAKARTA - Proses pembentukan holding ultra mikro memasuki tahap akhir. Hal itu ditandai dengan penandatanganan pengalihan saham negara pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM kepada PT Bank BRI (Persero) Tbk.
Nilai pengalihan saham negara kepada BRI mencapai Rp54,7 triliun. Pengalihan saham negara itu berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penetapan penambahan PMN kepada BRI untuk menambah modal perseroan.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut integrasi antara Pegadaian, PNM, dan BRI dalam satu ekosistem bisnis akan mendorong pembiayaan kepada UMKM. Harapan pemegang saham adalah agar kinerja usaha mikro akan pulih di tengah pandemi Covid-19.
"Kami ingin UMKM (dapat pembiayaan) kurang lebih 30% dari total penyaluran permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat dampak signifikan krisis Covid-19 terhadap UMKM dan ultra mikro. Impact-nya luar biasa. Ini kita harus pastikan keseimbangan ekonomi terjadi," ujar Erick, Senin (13/9/2021).
Sejak Juli 2020 hingga September 2021, pembentukan holding ultra mikro telah melewati berbagai rangkaian proses. Di antaranya persetujuan dari komite privatisasi pada 17 Februari 2021 dengan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021.
Kemudian, adanya persetujuan dari pemegang saham BRI saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021. Pun, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021, hingga pernyataan efektif dari OJK pada 30 Agustus 2021.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaran Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI.
Nilai pengalihan saham negara kepada BRI mencapai Rp54,7 triliun. Pengalihan saham negara itu berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penetapan penambahan PMN kepada BRI untuk menambah modal perseroan.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut integrasi antara Pegadaian, PNM, dan BRI dalam satu ekosistem bisnis akan mendorong pembiayaan kepada UMKM. Harapan pemegang saham adalah agar kinerja usaha mikro akan pulih di tengah pandemi Covid-19.
"Kami ingin UMKM (dapat pembiayaan) kurang lebih 30% dari total penyaluran permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat dampak signifikan krisis Covid-19 terhadap UMKM dan ultra mikro. Impact-nya luar biasa. Ini kita harus pastikan keseimbangan ekonomi terjadi," ujar Erick, Senin (13/9/2021).
Sejak Juli 2020 hingga September 2021, pembentukan holding ultra mikro telah melewati berbagai rangkaian proses. Di antaranya persetujuan dari komite privatisasi pada 17 Februari 2021 dengan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021.
Kemudian, adanya persetujuan dari pemegang saham BRI saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021. Pun, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021, hingga pernyataan efektif dari OJK pada 30 Agustus 2021.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaran Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI.
(uka)
tulis komentar anda