Jadi Induk Holding Ultra Mikro, Pemerintah 'Suntik' BRI Rp54,7 Triliun

Senin, 13 September 2021 - 11:58 WIB
"Kami ingin UMKM (dapat pembiayaan) kurang lebih 30% dari total penyaluran permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat dampak signifikan krisis Covid-19 terhadap UMKM dan ultra mikro. Impact-nya luar biasa. Ini kita harus pastikan keseimbangan ekonomi terjadi," ujar Erick, Senin (13/9/2021).

Sejak Juli 2020 hingga September 2021, pembentukan holding ultra mikro telah melewati berbagai rangkaian proses. Di antaranya persetujuan dari komite privatisasi pada 17 Februari 2021 dengan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021.

Baca juga: Diabetes Tipe 2, Gejala Awal yang Harus Diwaspadai Sebelum Terlambat

Kemudian, adanya persetujuan dari pemegang saham BRI saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021. Pun, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021, hingga pernyataan efektif dari OJK pada 30 Agustus 2021.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaran Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!