BPJAMSOSTEK Apresiasi Dukungan Pemerintah Perluas Perlindungan Kepesertaan
Senin, 13 September 2021 - 16:44 WIB
Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
(dar)
tulis komentar anda