Menko Airlangga: Aturan Pemda Harus Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Senin, 13 September 2021 - 16:55 WIB
"Pemerintah provinsi diharapkan memiliki komitmen membangun KEK dan juga memberikan fasilitas dan juga kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan. Tentunya Perda yang diterbitkan bisa harmonis dengan apa yang telah dirujuk dalam UUD Cipta Kerja," jelas dia.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

Keberadaan KEK, kata dia untuk memacu neraca perdagangan agar terus tumbuh positif. Maka dari itu pemerintah terus meningkatkan investasi melalui KEK. Saat ini pemerintah telah menetapkan 19 KEK terdiri dari 11 Kawasan Industri dan 8 Kawasan Pariwisata. Adapun sebanyak 12 KEK telah beroperasi dan 7 masih dalam tahap pembangunan.

"Peningkatan investasi didorong agar pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan lapangan kerja serta terus mendukung industri berorientasi ekspor," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!