Perjalanan Internasional Diperketat, Begini Syarat-syaratnya
Senin, 13 September 2021 - 22:11 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan memperketat syarat perjalanan Internasional di masa perpanjangan PPKM pekan ini, berikut syarat-syaratnya. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah menegaskan akan memperketat syarat perjalanan Internasional di masa perpanjangan PPKM pekan ini.
"Dalam minggu ini Pemerintah juga akan melakukan pengetatan syarat perjalanan Internasional dari Luar Negeri yakni wajib Full Vaksinasi, test PCR 3x, dan harus melakukan Karantina selama 8 Hari dan akan ada pengetatan dari gate atau pintu masuk di berbagai moda transportasi untuk kemudahan pengawasannya," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Menag: Suspend Perjalanan Internasional Indonesia ke Arab Saudi Telah Dicabut
Tak hanya itu, Luhut juga memaparkan pihaknya akan menambah dan melakukan pembukaan wisata di sejumlah lokasi tempat wisata adengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3.
"Dalam minggu ini Pemerintah juga akan melakukan pengetatan syarat perjalanan Internasional dari Luar Negeri yakni wajib Full Vaksinasi, test PCR 3x, dan harus melakukan Karantina selama 8 Hari dan akan ada pengetatan dari gate atau pintu masuk di berbagai moda transportasi untuk kemudahan pengawasannya," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Menag: Suspend Perjalanan Internasional Indonesia ke Arab Saudi Telah Dicabut
Tak hanya itu, Luhut juga memaparkan pihaknya akan menambah dan melakukan pembukaan wisata di sejumlah lokasi tempat wisata adengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3.
Lihat Juga :