Perjalanan Internasional Diperketat, Begini Syarat-syaratnya

Senin, 13 September 2021 - 22:11 WIB
"Kemudian juga, Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Luhut: PPKM Level Jawa Bali Bakal Terus Berlaku, Evaluasi Tiap Minggu

Pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19. Seperti yang dikatakan pada pekan sebelumnya kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19 ada pada penerapan protokol kesehatan.

"Saya tidak pernah bosan dan ragu mengajak agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan taati 3M dan 3T nya," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!