Simak Aturan Perjalanan Baru Domestik hingga Internasional di Masa PPKM Level 3
Selasa, 14 September 2021 - 10:54 WIB
Pemerintah memperketat syarat kedatangan dari luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan domestik dan internasional di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Dalam beleid anyar itu pemerintah memasukkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: 3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, berikut syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):
Persyaratan itu diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: 3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, berikut syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):
Lihat Juga :