Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Selasa, 14 September 2021 - 15:45 WIB
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca pembahasan mengenai bahaya pinjol ilegal selengkapnya di idxchannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/Bahaya-Pinjol-Ilegal
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca pembahasan mengenai bahaya pinjol ilegal selengkapnya di idxchannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/Bahaya-Pinjol-Ilegal
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda