BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

Rabu, 15 September 2021 - 16:15 WIB
Dengan diterbitkannya Surat Wali Kota tersebut, sinergi antara pemerintah, BPJAMSOSTEK, dan badan usaha untuk perlindungan jaminan sosial kepada pekerja pada sektor informal hingga pekerja rentan. “Kita tahu pekerja di sektor informal ini mempunyai risiko yang besar dalam bekerja. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar risiko sosial ekonomi tidak menimpa mereka,” kata Puspitaningsih.

Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengatakan, perusahaan kepesertaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak, yakni PT JGC Indonesia memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 300 pekerja informal di sektor relawan kesehatan NU.

Pada tahun ini BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus berkolaborasi bersama dengan perusahaan yang telah berjalan maupun bagi perusahaan yang akan memberikan dana CSR-nya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Jakarta Selatan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini,” katanya.

Wetty berharap kegiatan hari ini berjalan lancar dan mampu mencapai tujuan utamanya yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja. Harapannya dana CSR berupa iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi stimulus bagi seluruh pekerja yang menerima dan ke depannya pekerja yang menerima terus melanjutkan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More