Rachmat Gobel Minta Agar OJK Lakukan Moratorium Pinjol
Rabu, 15 September 2021 - 21:12 WIB
Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel meminta pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol), seiring kian maraknya praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
"Tiap hari kita disodori berita yang menyedihkan dari masyarakat yang terbelit masalah akibat praktik tidak sehat dari pengelola pinjaman online. Bahkan ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar cicilan utang mereka yang membengkak secara luar biasa. Pinjam Rp1-Rp2 juta, tapi pengambaliannya bisa membengkak sampai puluhan juta, ini kan tidak masuk akal. Untuk melindungi masyarakat, saya minta OJK melakukan moratorium. Setop dulu," katanya, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Gobel mengakui, ide awal dari kelahiran pinjol ini adalah untuk meningkatkan inklusivitas sektor keuangan, namun dalam praktiknya terlihat ada ketidaksiapan dari berbagai lembaga terkait. "Inilah yang kemudian membuat munculnya praktik tidak sehat, bahkan menjamurnya pengelola pinjol ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata dia.
"Tiap hari kita disodori berita yang menyedihkan dari masyarakat yang terbelit masalah akibat praktik tidak sehat dari pengelola pinjaman online. Bahkan ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar cicilan utang mereka yang membengkak secara luar biasa. Pinjam Rp1-Rp2 juta, tapi pengambaliannya bisa membengkak sampai puluhan juta, ini kan tidak masuk akal. Untuk melindungi masyarakat, saya minta OJK melakukan moratorium. Setop dulu," katanya, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Gobel mengakui, ide awal dari kelahiran pinjol ini adalah untuk meningkatkan inklusivitas sektor keuangan, namun dalam praktiknya terlihat ada ketidaksiapan dari berbagai lembaga terkait. "Inilah yang kemudian membuat munculnya praktik tidak sehat, bahkan menjamurnya pengelola pinjol ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata dia.
Lihat Juga :