Rachmat Gobel Minta Agar OJK Lakukan Moratorium Pinjol
Rabu, 15 September 2021 - 21:12 WIB
Seperti diberitakan di berbagai media maupun seperti beredar di media sosial, rakyat kecil banyak terjerat pinjol. Mereka teriming-imingi oleh kemudahan pinjol tapi kemudian tak mampu membayar karena bunganya yang berlipat. Padahal mereka umumnya rakyat kecil yang sedang kesusahan, seperti kemiskinan maupun kehilangan pekerjaan. "Kalau praktik pinjol seperti ini maka mereka menjadi seperti rentenir," kata Gobel.
Otoritas keuangan, menurut Gobel, perlu melakukan evaluasi serius terhadap keberadaan pinjol ini. Mereka perlu membuat pemetaan dari berbagai masalah yang muncul selama ini dan bagaimana mengatasinya. Termasuk bagaimana mengatasi perusahaan pinjol yang beroperasi dari luar negeri. Ini harus segera dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk.
Menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, penegakan hukum penanganan pinjol masih menghadapi banyak masalah, terutama yang ilegal. Mereka sulit untuk ditangani karena pemilik pinjol ilegal ini hanya 22% saja yang memiliki server di Indonesia. Sedangkan, 44% lainnya tidak terdeteksi dan sisanya berada di luar negeri.
Dia menilai maraknya pinjol juga harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk perlu instrospeksi bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan PNM. "Maraknya pinjol tidak terlepas ari ketidakmampuan bank, koperasi dan PNM menjangkau orang-orang yang sedang kesusahan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak
Otoritas keuangan, menurut Gobel, perlu melakukan evaluasi serius terhadap keberadaan pinjol ini. Mereka perlu membuat pemetaan dari berbagai masalah yang muncul selama ini dan bagaimana mengatasinya. Termasuk bagaimana mengatasi perusahaan pinjol yang beroperasi dari luar negeri. Ini harus segera dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk.
Menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, penegakan hukum penanganan pinjol masih menghadapi banyak masalah, terutama yang ilegal. Mereka sulit untuk ditangani karena pemilik pinjol ilegal ini hanya 22% saja yang memiliki server di Indonesia. Sedangkan, 44% lainnya tidak terdeteksi dan sisanya berada di luar negeri.
Dia menilai maraknya pinjol juga harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk perlu instrospeksi bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan PNM. "Maraknya pinjol tidak terlepas ari ketidakmampuan bank, koperasi dan PNM menjangkau orang-orang yang sedang kesusahan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak
Lihat Juga :